Orang Boleh Tidak Berpuasa dan Dilarang Berpuasa

Posted by rieb | Posted in | Posted on

I. Anak Kecil

Anak kecil tidak diwajibkan puasa sehingga baligh, akan tetapi hendaklah dilatih puasa semampunya.

Seorang anak dikatakan baligh apabila terdapat padanya salah satu diantara tiga perkara:

  1. Keluar air mani / haid.
  2. Tumbuh rambut keras disekitar kemaluan.
  3. Mencapai usia lima belas tahun. Apabila wanita maka ada perkara keempat, yaitu keluarnya darah haidh.

II. Perempuan Haid dan Nifas

Perempuan haid dan nifas diharamkan untuk puasa dan tidak sah puasa mereka. Rasulullah bersabda: "Bukankah jika haid dia tidak shalat dan tidak puasa?" Kami katakan: "Ya." Beliau bersabda: "Itulah (bukti) kurang agamanya." (HR. Muslim)

Diwajibkan atas mereka untuk meng-qadha puasa. Perintah meng-qadha puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata: "Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah : "Mengapa perempuan haid meng-qadha puasa tetapi tidak meng-qadha sholat?" 'Aisyah balik bertanya: "Apakah engkau wanita Haruriy?" Aku menjawab: "Aku bukan wanita Haruriy, tetapi hanya (sekedar) bertanya." 'Aisyah berkata: "Kami juga haid pada masa Nabi, tetapi kami hanya diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Haruriy nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruriy karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ada di negeri tersebut.

III. Perempuan Hamil dan Menyusui

Perempuan hamil dan menyusui apabila berat bagi mereka puasa atau khawatir terhadap anaknya maka diperbolehkan untuk tidak puasa dan menggantinya dengan memberikan makan kepada orang miskin setiap harinya tanpa berkewajiban meng-qadha.

Diriwayatkan Ad-Daruquthni dan dishahihkannya dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma, bahwasanya beliau berkata: “Perempuan hamil dan menyusui (boleh) berbuka dan tanpa meng-qadha.”

IV. Musafir

Allah berfirman: "dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah:185).

"Para shahabat nabi berpendapat barangsiapa yang merasa kuat lalu puasa itu adalah baik, dan barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka itu juga baik." (HR. At-Tirmidzi dan Al-Baghawi dengan sanad sahih)

Yang lebih afdhal bagi musafir adalah melakukan yang paling mudah baginya (berpuasa atau berbuka), dan jika sama saja keduanya maka yang lebih afdhal adalah puasa karena membebaskannya dari tanggungan (hutang puasa) dan lebih bersemangat karena dia puasa bersama-sama manusia.

V. Orang Tua yang Sudah Pikun

Orang tua yang sudah pikun dan tidak lagi bisa membedakan yang baik dan buruk tidaklah diwajibkan puasa dan tidak pula diwajibkan membayar fidyah (memberi makan orang miskin) karena dia bukan termasuk orang yang mukallaf (dibebankan untuk melaksanakan kewajiban), hukum orang seperti ini adalah seperti anak kecil. Apabila kadang pikun dan kadang sadar maka diwajibkan puasa ketika sadar saja

VI. Orang Gila atau Hilang Akal

Orang gila atau orang yang hilang akalnya tidak diwajibkan puasa dan tidak diharuskan untuk meng-qadha puasanya. Apabila seseorang kadang hilang akalnya dan kadang sadar maka dia diwajibkan puasa ketika sadar saja. Seseorang yang berpuasa lalu pingsan sebentar di siang hari tidaklah batal puasanya.

VII. Orang yang Sedang Sakit

Orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya ada tiga macam:

  • Orang sakit yang tidak berat baginya puasa dan tidak berbahaya, maka diwajibkan atasnya berpuasa karena tidak ada alasan baginya untuk meninggalkan puasa.
  • Orang sakit yang berat baginya puasa akan tetapi tidak berbahaya, maka hendaklah dia berbuka, sebagaimana firman Allah: "dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah:185).
  • Orang sakit yang berbahaya baginya puasa, maka wajib atasnya berbuka dan tidak diperbolehkan puasa, sebagaimana firman Allah : “Dan janganlah kamu embunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa?: 29). “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

VIII. Orang yang Tidak Mampu Lagi Berpuasa

Orang yang tidak mampu lagi berpuasa seperti orang yang sudah tua tapi tidak pikun dan orang yang sakit parah dan tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya seperti penderita penyakit kanker dan semacamnya, tidak wajib atas mereka berpuasa karena mereka memang sudah tidak mampu lagi puasa. Akan tetapi wajib atas mereka untuk mengganti pusanya dengan memberikan makan setiap harinya kepada seorang miskin dengan sekali makan. Boleh berupa makanan pokok seperti beras sebanyak satu mud setiap harinya. (satu mud = ? sha? . satu sha? di Indonesia = 2.5 kilo gram. Jadi satu mud kurang lebih 625 gram).

Dan boleh pula diberikan berupa makanan yang sudah siap dimakan. Ibnu Abbas -Radhiallahu 'Anhuma berkata: "Kakek dan nenek tua yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya kepada seorang miskin." (Riwayat Bukhari)

IX. Orang Yang Perlu Berbuka Untuk Menolong Orang Lain

Adakalanya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, tenggelam dan semacamnya sehingga memerlukan orang lain untuk menolong mereka dan yang menolong tidak akan mampu melaksanakan tugasnya apabila dalam keadaan puasa dan ia pun harus berbuka agar kuat dan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, maka orang yang menolong tersebut diperbolehkan berbuka dan bahkan diwajibkan demi menolong orang lain dari kebinasaan. Demikian juga seseorang yang berjihad fi sabilillah dan membutuhkan makan dan minum agar kuat maka diperbolehkan berbuka dan mengantinya (qadha) pada hari yang lain.




thx to Tiara

Comments (0)

Posting Komentar

Isilah komentar dibawah ini sesuka anda asalkan jangan spam dan yang berbau SARA. Trims.,,