Posted by rieb | Posted in Ppkn | Posted on
1. DASAR NEGARA : BASIC OF STATE
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau dasar mengatur penyelenggaraan Negara.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. ; Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.
Penegasannya tercantum dalam:
1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
3. Tap MPR No.II/MPR/2000
2. DASAR FALSAFA NEGARA : PHLOSOFHYCAL GROUNDSLAG
Dalam konteks mempelajari Pancasila dalam perspektif filfasat berarti upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran koherensi, korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila.
3. JIWA BANGSA : GEISLICHEN HINTERGROUND
Pancasila sudah menjadi jiwa setiap rakyat Indonesia dan telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
4. NILAI LUHUR BANGSA
Nilai dasar dijabarkan lebih lanjut oleh dengan cara interpretasi menjadi nilai instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih berupa rumusan umum yang berwujud norma-norma. Nilai instrumental ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam nilai prakris, yang berwujud indicator-indikator yang sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar Negara dan asas kerohanian Negara merupakan nilai dasar. Nilai dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis.
Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
5. KEPRIBADIAN BANGSA : PERSONELIJK NATION
Pancasila sudah menjadi jiwa setiap rakyat Indonesia dan telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
6. PANDANGAN HIDUP BANGSA : WAY OF LIFE
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus sesuai dengan sila-sila Pancasila.
7. KELANGSUNGAN HIDUP BANGSA : FUTUROLOGIE BANGSA
Negara ini didirikan dan juga didasarkan tidak atas dasar mayoritas dan minoritas, suku bangsa, adat, budaya ataupun agama tertentu. Negara ini didirikan atas dasar jiwa dan semangat kebersamaan (terutama dalam tujuan dan cita-cita), kesetaraan dan rasa senasib sepenanggungan. Sejarah NKRI yang melahirkan sistem demokrasi Pancasila. Mereka ternyata tidak mengerti demokrasi dalam Pancasila, demokrasi dalam Bhineka Tunggal Ika.
8. SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
- TAP : XX/MPRS/66
- V/MPR/73
- IX/MPR/78
9. IDEOLOGI NEGARA / CITA-CITA BANGSA
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
a. Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinisme, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
10. ASAS INTEGRALISTIK
Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kepentingan zaman, yaitu sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan asas lain, walaupun tidak bertentangan dengan Pancasila. Sehingga contohnya secara nyata pada era reformasi ini setelah rezim Soeharto jatuh maka Pancasila ikut jatuh dan tenggelam. Dikarenakan teori politik Pancasila kita tidak sesuai dengan teori politik secara umum.
11. ASAS TUNGGGAL
pancasila berperan sebagai pengatur sikap dan tingkah laku orang Indonesia masing-masing dalam hubungannya dengan Tuhan YME (Sila-I), dengan sesama manusia (siila II) dengan tanah air dan nusa bangsa Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara (kerakyatan) dan dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi kesejahteraan (sila-V).
12. IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan realities.
13. PERTUMBUHAN BUDAYA MANUSIA DAN BANGSA INDONESIA (PANCASILAIS)
Malapetaka yang sekarang menimpa bangsa ini pada hakikatnya disebabkan oleh distorsi atau ''salah kaprah budaya''. Korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) di dalam berbagai tingkatan adalah akibat dari budaya
feodal yang tidak relevan lagi. Demikian juga
halnya dengan tidak transparannya sebuah manajemen dan sikap arogansinya kekuasaan. Berbagai ketidakpuasan yang dirasakan daerah dan berbagai kelompok masyarakat diakibatkan oleh ''sentralisasi budaya'' yang jelas mengingkari kemajemukan budaya.

Comments (0)
Posting Komentar
Isilah komentar dibawah ini sesuka anda asalkan jangan spam dan yang berbau SARA. Trims.,,